Berikut Bocoran Jadwal dan Besaran THR ASN TNI/Polri Lebaran 2022 Golongan I sampai IV dan Gaji ke-13



Jelang lebaran 2022, pemerintah memastikan memberikan THR ASN TNI/Polri. Tak ada perubahan aturan dalam pencairan pada lebaran ini.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani tetap mengacu pencairan THR ASN 2022 berdasarkan peraturan pemerintah No. 63 Tahun 2021.

Selain THR, Menteri Keuangan juga telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13.

Baik THR dan gaji ke-13 untuk ASN TNI/Polri, pembayarannya dilakukan secara serentak sebagaimana yang telah ditetapkan.

Untuk jadwal pencairan THR ASN 2022 pemerintah memastikan pembayaran dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Tahun ini lebaran Idul Fitri 1443 H diprediksi jatuh pada tanggal 3 Mei 2022. Artinya jadwal pencairan THR ASN TNI/Polri akan jatuh pada tanggal 23 atau 24 April 2022.

Lalu, bagaimana dengan besaran THR yang akan diberikan jelang lebaran 2022, apakah ada kenaikan atau justru pengurangan?.

Berikut THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan terdiri atas :

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan, dan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Berikut ini besaran THR pada lebaran 2022 bersarkan golongan.
  • Golongan I
  1. Golongan 1A : Rp. 1.560.800 - Rp. 2.335.800
  2. Golongan IB : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  3. Golongan IC : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  4. Golongan ID : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
  • Golongan II
  1. Golongan IIA : Rp 2.022.200 - Rp 2.686.500
  2. Golongan IIB : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  3. Golongan IIC : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  4. Golongan IID : Rp 2.399.200 - Rp. 3.820.000
  • Golongan III
  1. Golongan IIIA : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  2. Golongan IIIB : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  3. Golongan IIIC : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  4. Golongan IIID : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
  • Golongan IV
  1. Golongan IVA : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  2. Golongan IVB : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  3. Golongan IVC : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  4. Golongan IVD : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Selain THR adalagi di dalamnya tunjangan ASN, diantaranya
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan suami/istri
  • Tunjangan makan
  • Tunjangan jabatan ASN
  • Tunjangan Umum ASN
Adapun rincian THR melekat pada tunjangan suami/istri yakni dengan besaran 5 persen dari gaji pokok.

Sementara itu untuk pencairan gaji ke-13 seperti tahun sebelumnya, yakni pembayaran dilakukan bertepatan dengan tahun ajaran baru yang jatuh sekitar bulan juni atau juli 2022.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Toa Masjid dan Mushola, Berikut Aturannya

Terungkap, segini Jumlah Penghasilan per Bulan Gus Samsudin dari Kontennya di Youtube