Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Toa Masjid dan Mushola, Berikut Aturannya
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indramayu - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan mushola. Aturan ini diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan rasa tentram, tertib, dan keharmonisan sesama warga.
Adapun aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushola.
Menag Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola merupakan kebutuhan bagi umat islam sebagai salah satu media syiar islam di tengah masyarakat. Namun, di saat yang bersamaan, masyarakat indonesia juga beragam latar belakang, baik keyakinan, suku dan agama, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Surat edaran itu terbit pada 18 Februari 2022, ditunjukkan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kemenag Kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Majid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditunjukkan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman PenggunaanPengeras Suara di Masjid dan Musala:
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang di fungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/mushola. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid atau mushola.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/mushola mempunyai tujuan:
1) Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qur'an, sholawat atas Nabi, dan suara Adzan sebagai tanda masuknya waktu sholat fardhlu.
2) Menyampaikan suara muadzin kepada jamaah ketika adzan, suara imam kepada makmum ketika sholat berjamaah, atau ketika khotib dan penceramah kepada jamaah; dan
3) Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/mushola.
2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushola;
b. Untuk mendapatkan hasil suara optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, sholawat/tarhim.
3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
a. Waktu Sholat
1) Shubuh:
a) Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat mengunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
2) Dzhuhur, Asar, Maghrib, dan 'Isya:
a) Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) Sesudah adzan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
3) Jum'at
a) Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infaq shodaqoh, pelaksanaan Khutbah Jum'at, Sholat, Dzikir, dan do'a, menggunakan Pengeras Suara Dalam.
b. Pengumandangan adzan menggunakan Pengeras Suara Luar.
c. Kegiatan Syiar Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
1) Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Sholat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qur'an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
2) Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijah di masjid/mushola dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilakukan dengan Pengeras Suara Dalam.
3) Pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) Takbir Idul Adha dan hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Sholawat Rowatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tabligh melimpah ke luar arena masjid/mushola dapat mengunakan Pengeras Suara Luar.
yang penting kerukunan tetap terjaga
BalasHapus